Otto Hasibuan Kenang Perjuangan Peradi Ketika Awal Didirkan pada 2004

--

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merayakan HUT ke-19 setelah didirikan pada 21 Desember 2004 silam. Pendirian Peradi merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan mengatakan pada saat itu untuk mendirikan Peradi ini tidaklah mudah.

Setelah didirikan oleh 8 organisasi advokat, Peradi hanya mempunyai 19 orang anggota, tidak mempunyai kantor, dana hingga anggota.

Bahkan untuk mengajak para advokat sebagai anggota, awalnya hanya dipandang sebelah mata. Begitu juga ketika mengajak perguruan tinggi untuk menjalin kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi ‎Advokat (PKPA).

Namun, perjuangan itu dilalui dengan semangat dan doa semua pengurus. Ibarat membangun kapal, Peradi membangunnya sambil berlayar mengarungi samudera hingga akhirnya organisasi advokat yang sesuai UU Advokat ini, kini bak gadis cantik nan menawan dan menjadi primadona sehingga banyak dipinang orang.

‎“Yang tadinya tidak dianggap, bukan siapa-siapa, tetapi sekarang banyak sekali yang melamar. Ketika lamarannya tidak diterima, di situlah timbul persoalan, ‎ada yang patah hati, marah-marah, dan sebagainya,” kata Otto.

Betapa tidak, kata Otto, Peradi saat ini sudah mempunyai anggota sekitar 70 ribu advokat Indonesia yang bersebar di dalam maupun di luar negeri.

Kemudian, memiliki 193 cabang di seluruh Indonesia dan menjalin kerja sama PKPA dengan hampir semua perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal akreditasi B. Peradi juga memiliki semua organ kelengkapan sesuai ketentuan UU Advokat.

Bukan hanya itu, Peradi juga mendapatkan ‎pengakuan dari organisasi profesi advokat internasional. Peradi di bawah Ketum Prof Otto Hasibuan sebagai satu-satunya perwakilan organisasi advokat Indonesia di International Bar Association (IBA), Presidents of Law Associations of Asia (POLA), dan Law Asia (The Law Association and The Pasific).

Peradi juga menjadi satu-satunya tujuan organisasi advokat dari berbagai negara untuk melakukan studi banding. Pasalnya, meski usianya masih terbilang paling muda di organisasi advokat internasional, namun mempunyai prestasi yang luar biasa.

“Banyak organisasi advokat dari luar negeri yang datang ke Peradi ini untuk studi banding, baik dari Jepang, Korea, Taiwan, Iran, Vietnam, Malaysia, dan dari mana-mana itu studi banding ke Peradi,” ujarnya.

Sedangkan saat disinggung banyaknya organisasi advokat (OA) di luar Peradi, Otto menegaskan, sekali pun ada 100 organisasi di luar Peradi tidak masalah karena UUD Republik Indonesia menganut kebebasan berserikat.

‎Namun, organisasi advokat di luar Peradi itu hanya paguyuban dan tidak mempunyai delapan kewenangan yang diberikan negara.

‎“Yang memiliki kewenangan itu hanya satu, itulah single bar sesuai UU Advokat dan sampai sekarang, UU Advokat menganut prinsip single bar, Peradi ini sebagai single bar,” pungkas dia. (jp)

Tag
Share