30 Petugas Sortir dan Lipat SuSu, Upah Rp159 Per Lembar
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong berencana akan menerjunkan sebanyak 30 Petugas PSortir dan Lipat SuSu atau Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bupati dan wakil Bupati Lebong dan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Dalam melaksanakan tugasnya, petugas sortir dan Lipat SuSu akan mendapatkan upah
sebesar Rp 159 per lembar surat suara atau SuSu yang akan mendapatkan pengawasan ketat pihak kepolisian dan Bawaslu Lebong.
"Penyortiran dan pelipatan surat suara ini akan dilaksanakan 1 hingga 6 November mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, Kamis 31 Oktober 2024 diruangan Kerjanya.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada, Ini Cara KPU Lebong Gaet Partisipasi Gen Z
Ketua KPU memastikan proses sortir dan lipat surat suara akan dijaga ketat oleh petugas yaitu kepolisian, TNI serta pihak KPU Lebong sendiri. Bahkan petugas sortir dan lipat surat suara, nantinya akan diperiksa saat masuk maupun keluar lokasi sortir surta suara.
Petugas sortir dan lipat surat suara juga dilarang untuk membawa benda-benda apapun yang dapat menyebabkan kerusakan pada surat suara.
"Saat ini surat suara sudah kami simpan di ruang khusus yang ada di gudang logistik. Untuk menjaga keamanan surat suara,serta dilingkungan gudang logistik pilkada juga dipasang kamera CCTv disetiap sudut dan diruang penyimpanan surat suara dan dijaga 24 jam oleh petugas keamanan," jelasnya.
Dalam proses sortir dan lipat surat suara tersebut, tambah Yoki, akan dimulai lebih dulu untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
BACA JUGA: Fasilitasi APK Paslon 01 & 02 , KPU Minta APK Jangan Dirusak
Kemudian, sambung Yoki, akan dilanjutkan dengan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Sortir dan lipat surat suara ini dilakukan untuk memastikan setiap lembar surat suara yang sebelumnya diterima KPU Kabupaten Lebong dan kondisi baik dan layak digunakan pada 27 November 2024 mendatang.
Setiap surat suara yang memenuhi kriteria tidak layak digunakan, seperti sobek, salah cetak hingga degradasi warna atau pudar akan dilaporkan kepada pihak penyedia untuk diganti dengan surat suara yang baru.
"Jadi ketika ada ditemukan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang rusak akan segera disampaikan kepada pihak penyedia untuk bisa kembali dipenuhi," terangnya.