Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Menunggak Iuran Selama Bertahun- tahun

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Menunggak Iuran Selama Bertahun- tahun-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah lembaga yang bertanggung jawab memberikan layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Agar dapat menikmati layanan kesehatan tersebut,peserta BPJS diwajibkan membayar iuran bulanan. Namun, tak sedikit masyarakat yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Lalu, apa yang akan terjadi jika peserta menunggak pembayaran iuran BPJS selama satu tahun?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, jika peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran selama satu bulan, maka status kepesertaannya akan dihentikan sementara.

BACA JUGA:Mengenal Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Sajakah?

Meski begitu, tidak ada denda yang dikenakan pada peserta yang terlambat membayar iuran selama satu bulan. Namun, jika penunggakan terjadi hingga bertahun-tahun, status kepesertaan tetap akan diberhentikan sampai iuran tertunggak dilunasi.

Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta harus melunasi seluruh tunggakan iuran, dengan batas maksimum pembayaran tunggakan selama 24 bulan.

Selain itu, peserta juga diwajibkan membayar iuran pada bulan ketika mereka ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang denda bagi peserta yang membutuhkan layanan rawat inap setelah kepesertaan aktif kembali.

BACA JUGA:Pastikan Layanan JKN yang Jelas dan Akurat, BPJS Kesehatan Tinjau Desa Terpencil

Berdasarkan Pasal 42 ayat (5), dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif, peserta diwajibkan membayar denda jika mendapatkan layanan rawat inap.

Denda yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Berikut adalah ketentuan terkait pembayaran denda BPJS Kesehatan:

Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan untuk denda adalah maksimal 12 bulan.

Tag
Share