Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku

Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku-foto :jpnn.com-

CENGKARENG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya penyelundupan narkotika di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta digagalkan melalui penindakan yang dilaksanakan pada Senin (23/9).

Petugas  dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam saset kopi.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dari penindakan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TLH beserta barang bukti sekitar 9.334,22 gram narkotika golongan I jenis MDMA dan 854,96 gram ketamine.

Gatot mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38), penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Cengkareng.

BACA JUGA:Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA Baru, Kemenangannya Telak

"TLH terindikasi membawa narkoba dengan modus false concealment, yaitu disembunyikan di dalam kopi instan kemasan saset dengan berbagai varian rasa," ungkap Gatot dikutip dari jpnn.com.

Selanjutnya, kata Gatot, petugas membawa penumpang tersebut ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta untuk pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan di dalam setiap bungkus kopi tersebut berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkoba dengan berat bruto sekitar 11 ribu gram.

Pemeriksaan narcotest terhadap serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan I MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine.

BACA JUGA:Indonesia & Australia Berkolaborasi Atasi Banjir Rob dengan Teknologi AI

Tes urine penumpang menunjukkan hasil positif Methampetamine.

Berdasarkan hasil wawancara dengan tersangka, dia mengaku pertama kali menyelundupkan narkoba dan dijanjikan upah sebesar MYR 5 ribu atau senilai Rp 17 juta.

Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.

"Tersangka dan barang bukti selanjutkan kami serah terimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Tag
Share