Bawaslu Klarifikasi 31 ASN, 3 Lainnya Mangkir

Sekretariat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong baru berhasil meminta keterangan klarifikasi dari 31 ASN Pemda Lebong yang dilaporkan melanggarkan netralitas. Sisanya, 3 ASN lain masih mangkir dari panggilan Bawaslu Lebong. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, mengungkapkan klarifikasi yang dilakukan pihaknya ini terkait dengan dugaan keterlibatan ASN tersebut mendukung mendukung salah satu paslon Pilkada 2024 sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

"Hingga pukul 16.45 WIB hari ini (kemarin, red) tersisa 3 ASN lagi yang belum memenuhi panggilan kita," ungkapnya. 

Terhadap 3 ASN yang belum memenuhi panggilan pihaknya ini, Acep menegaskan tidak ada panggilan ketiga terhadap mereka.

BACA JUGA:Netralitas ASN Jadi Sorotan : 34 Diperiksa Bawaslu, 20 Kasus Diteruskan ke BKN

Jika panggilan kedua yang sudah disampaikan pihaknya tidak juga dipenuhi oleh ASN tersebut, pihaknya memastikan akan akan meneruskan hal ini ke BKN tanpa menunggu klarifikasi dari 3 ASN tadi. 

"Kalau terbukti mereka melanggar, kewenangan BKN untuk memberikan sanksi kepada mereka," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu lebong telah melimpahkan dugaan pelanggaran netralitas 20 ASN Pemkab Lebong ke BKN.

Mereka dinilai melanggar Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 5 huruf n Angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

BACA JUGA:Bawaslu Warning Timsus Cakada, APK Jangan Asal Pasang

Pelanggaran yang dilakukan 20 ASN itu juga sebagaimana tertuang dalam bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN huruf B Pelanggaran Disiplin angka 12 Lampiran II Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022, Nomor:1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Tag
Share