Pemerintah Desa Dihimbau Siapkan Dokumentasi Kegiatan Tahap II

Camat Lebong Tengah, Tomzil, S.Sos.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Tomzil, S.Sos, mengingatkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Lebong Tengah untuk mempersiapkan dokumentasi terkait pelaksanaan kegiatan tahap II tahun anggaran 2024, baik yang menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Dokumentasi ini sangat penting untuk memastikan kelancaran dalam proses verifikasi dan pengajuan berkas ke tingkat berikutnya.

Tomzil menjelaskan bahwa desa-desa harus mulai mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan, termasuk seluruh pengeluaran anggaran dan pembangunan fisik yang telah direalisasikan.

Menurutnya, persiapan sejak dini akan mempermudah proses pengajuan dan verifikasi, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Baca Juga: Honorer Resah Formasi PPPK 2024 Tahap I Belum Diumumkan

"Guna mempermudah verifikasi berkas pengajuan, pemerintah desa harus mempersiapkan segala bentuk dokumentasi dari berbagai bangunan, infrastruktur, maupun kegiatan ekonomi. Hal ini akan mempercepat proses pengajuan, sehingga tidak ada kendala yang berarti," ujar Tomzil kepada Radar Lebong.

Selain itu, Tomzil juga meminta masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan semua pihak untuk aktif mengawasi jalannya pembangunan di desa masing-masing.

Jika ditemukan kejanggalan, warga diimbau segera berkoordinasi dengan kepala desa, atau jika tidak berani, dapat melapor langsung ke camat atau unsur Tripika di Lebong Tengah.

"Pengawasan terhadap penggunaan DD adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai terjadi penyelewengan, karena Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepala desa. Jika penggunaan dana tepat sasaran, masyarakat juga akan merasa puas dengan hasil pembangunan dan manfaatnya bagi perekonomian desa," tutup Tomzil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan