Bawa Novum untuk Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Serahkan Rekaman CCTV Utuh

Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica membawa novum atau bukti baru yang membantah bahwa dirinya melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Pendaftaran PK tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (9/10). Otto menyatakan, pihaknya mewakili Jessica menyerahkan novum yang tersimpan dalam flash disk. Isinya adalah rekaman CCTV ketika terjadinya pembunuhan terhadap Mirna di Olivier Cafe, Jakarta, 6 Januari 2016.

"Alasan kami mendaftarkan PK ada dua," terang Otto.

Pertama terkait dengan mengapa rekaman itu dijadikan bukti. Otto memaparkan, saat Jessica diadili, sebenarnya tidak ada satu pun saksi yang melihat bahwa dia telah memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Bukti di pengadilan memang berupa rekaman CCTV. Namun, setelah dianalisis oleh timnya, ternyata terpotong-potong alias tidak utuh.

Lalu, ada perbedaan kualitas tampilan CCTV yang ditayangkan di pengadilan saat itu. Dari bukti yang telah mereka kumpulkan, kualitas tampilannya high definition. Tapi, saat tayang di persidangan menjadi standard definition. ’’Ini yang kami duga ada rekayasa,’’ celetuknya.

Kekaburan bukti itu menjadi penting karena lewat rekaman CCTV, hakim memutuskan Jessica bersalah. Sementara dalam novum kali ini, Otto mengatakan bahwa timnya memiliki rekaman CCTV asli itu.

Tanpa Proses Otopsi

Alasan kedua, soal putusan hakim yang membuat Jessica divonis 20 tahun penjara. Dalam perkara itu, hakim menuduh Jessica melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya diotopsi. ’’Padahal, semua pembunuhan di republik ini pasti diotopsi,’’ katanya.

Dia pun mencontohkan kasus Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo. Lalu, juga kasus Vina Cirebon yang viral. Keduanya dilakukan proses otopsi. Di sisi lain, Jessica diadili tanpa mempertimbangkan proses otopsi sebagai pembuktian. ’’Padahal, hasil otopsi itu penting untuk memastikan apakah korban meninggal akibat pembunuhan atau tidak,’’ ujarnya.

Sementara itu, Jessica sempat ditanya mengenai keputusannya mengajukan PK. Pada 18 Agustus lalu, Jessica sempat menyatakan menerima keadaan seusai dibebaskan bersyarat. ’’Sebenarnya, saya bukan berubah pikiran. Cuma, satu-satu aja hal yang harus diselesaikan. Sekarang waktu tepat bagi saya mengajukan PK,’’ katanya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan