Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
Ilustrasi penerimaan PPPK 2024.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus berproses di berbagai daerah.
Di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), sebanyak 1.637 amtenar non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperebutkan 674 formasi PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola H Wahyudi mengatakan kemungkinan sisa dari jumlah tersebut akan masuk sebagai pekerja paruh waktu maupun penuh waktu.
Namun demikian, keputusannya masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat.
Wahyudi menjelaskan bahwa penerimaan PPPK Kabupaten Batola terbagi menjadi dua tahap pada periode Oktober dan November 2024.
"Tahapan paling utama adalah pegawai yang sudah masuk pada database BKN," ujar H Wahyudi.
Selanjutnya tahap kedua, pegawai yang mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai honorer pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), namun tidak terdata pada database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Bagi honorer yang tidak tercantum pada database, kata Wahyudi, masih bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK, asalkan masih aktif di instansi pemerintahan atau SKPD selama minimal dua tahun pada November 2024.
Penerimaan tenaga guru dan kesehatan mengikuti seleksi PPPK adalah honorer sudah masuk pada database dan pendidikan guru (PPG) yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada instansi atau SKPD.
Dia menegaskan pihaknya sudah melarang para pimpinan SKPD menerima tenaga honorer baru lagi karena jumlahnya sudah semakin banyak.
"SKPD dilarang menerima honorer dengan alasan anggaran masih tersedia atau mengganti honorer sebelumnya yang telah lulus PPPK," ucapnya.
Dia mengingatkan bagi SKPD yang coba-coba mengangkat honorer baru bakal mendapat peringatan.
"Jika masih menerima tenaga honorer maka akan ditegur langsung pemerintah pusat," kata Wahyudi.
Dia berharap pegawai bisa bekerja dengan sepenuh hati, apabila PPPK tidak disiplin serta tidak bekerja dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan tanpa adanya peringatan karena PPPK bersifat kontrak. (jp)