4 Bansos Cair di Oktober! Ini Kriteria untuk Menerima Bantuan Pangan Non-Tunai

4 Bansos Cair di Oktober! Ini Kriteria untuk Menerima Bantuan Pangan Non-Tunai--Tangkapan Layar

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada bulan Oktober 2024, pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Salah satu program penting yang diluncurkan adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang dikenal dengan Kartu Sembako.

Bantuan ini ditujukan untuk keluarga kurang mampu dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar dapat mengakses bantuan ini.

BACA JUGA:KPK Sita 7 Unit Mobil dari Penggeledahan Korupsi Dana Hibah di Jatim

Syarat pertama adalah status kewarganegaraan. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Kriteria ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, calon penerima juga harus berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini diukur berdasarkan total penghasilan keluarga, yang harus berada di bawah upah minimum yang berlaku di daerah setempat.

Syarat ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan.

BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida! Jessica Kumala Wongso Ajukan PK, Bawa Bukti Rekaman CCTV!

Penerima BPNT juga tidak diperbolehkan memiliki hubungan dengan pegawai negeri sipil, anggota TNI, POLRI, atau karyawan BUMN/BUMD, baik yang aktif maupun pensiun. 

Selain itu, mereka juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain secara bersamaan, seperti Program Kartu Prakerja atau Bantuan Subsidi Upah.

Tag
Share