KPK Sita 7 Unit Mobil dari Penggeledahan Korupsi Dana Hibah di Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tujuh unit mobil disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan mobil tersebut disita hasil dari serangkaian penyidikan berupa penggeledahan pada sepuluh rumah sejak 30 September-3 Oktober 2024.

“Penggeledahan sepuluh rumah atau bangunan berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hilux double cabin, Toyota Avanza, dan mobil merk Isuzu.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita jam tangan Rolex dan dua buah cincin berlian. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar.

Ponsel, hardisk, laptop, serta dokumen-dokumen berupa buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya juga disita penyidik KPK.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 lainnya adalah tersangka pemberi suap.

Kemudian dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Penyidik KPK itu menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021. (jp)

Tag
Share