BKD Lelang Mobnas Eks Pimpinan DPRD 2019-2024

Plt Kepala BKD Lebong Riswan Effendi, MM menyampaikan lelang mobnas eks ketua DPRD Lebong 2019-2024 tuntas dilaksanakan.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, MM, mengungkapkan bahwa lelang khusus untuk mobil dinas (mobnas) eks unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong periode 2019-2024 hanya melibatkan satu unit mobnas, yaitu mobil dinas eks Ketua DPRD, Charles Ronsen, S.Sos.

Proses lelang tersebut sudah tuntas dilaksanakan, dengan Surat Keputusan (SK) penghapusan aset telah ditandatangani oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, sebelum cuti beberapa waktu lalu.

"SK-nya sudah ditandatangani bupati sebelum cuti. Tinggal teknis penyerahan oleh Bidang Aset," jelas Riswan.

Lebih lanjut, Riswan menjelaskan bahwa kendaraan jabatan eks Ketua DPRD, yang merupakan jenis Toyota Fortuner, dilelang dengan sistem penunjukan langsung kepada mantan ketua DPRD, Charles Ronsen.

BACA JUGA:Lelang 76 Paket Kegiatan, Pemkab Lebong Berhasil Hemat Rp 3,8 M

Proses lelang ini sesuai dengan ketentuan Permendagri sebagai penghargaan atas dedikasinya selama menjabat. Ia memastikan bahwa hasil dari lelang kendaraan dinas ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong.

Mekanisme penjualan langsung mobnas tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2014, yang menyatakan bahwa kendaraan dapat dijual langsung kepada pejabat negara dengan harga atau nilai jual sebesar 40 persen dari nilai wajar atau disesuaikan dengan tahun pengadaan mobnas.

"Dalam menilai kendaraan, kami menggandeng KJPP untuk menghitung nilai kendaraan. Hasil dari lelang ini kami pastikan masuk sebagai PAD," tegasnya.

Namun, Riswan menyampaikan bahwa lelang khusus untuk dua mobil dinas lainnya yang merupakan unsur pimpinan DPRD, yaitu eks Waka I dan Waka II, batal dilaksanakan.

BACA JUGA:76 Paket Kegiatan Tuntas Lelang, Hemat Rp 3,8 Miliar

Hal ini disebabkan karena kendaraan tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai Permendagri untuk dilakukan lelang khusus.

Selain itu, dengan bergantinya unsur pimpinan DPRD Lebong hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Februari lalu, tidak serta merta memungkinkan untuk dilakukan lelang khusus bagi pimpinan DPRD yang baru.

"Karena salah satu syaratnya adalah harus menjabat minimal selama empat tahun," tutupnya.

Tag
Share