MUI Bekasi Tolak ‘Pesta LGBT’ di BJ Mall

--

RADARLEBONG,BACAKORAN.CO - Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi hari Selasa (24/09/2024) acara berbau LGBT’ (Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender) bertajuk ‘Rising The Queen’ yang rencananya digelar di Bekasi Junction Mall.

Dalam surat himbauan bernomor: C-216/DP-K.XII.XV/IX/2024 MUI menjelaskan salah satu perannya sebagai Khadimul Ummah dan bertanggung jawab atas maju mundurnya kehidupan berbangsa dan bernegara atau syirkah al- mas’uliyyah.

“MUI Kota Bekasi menyatakan penolakan terhadap event LGBT ‘Rising The Queen’ yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Bekasi, karena acara tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat, “ demikian salah satu pernyataan resmi MUI yang diterima media ini.

“Acara semacam itu dapat mempromosikan gaya hidup yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat merusak moral serta tatanan sosial,” demikian pernyataan yang ditandatangani KH. Mir’an Syamsudi (Ketua Umum MUI Bekasi) dan Ust. H. Hasnul Kholid, P, SE, MM (Sekretaris Umum MUI Bekasi).

Baca Juga: MUI Ingatkan Judi Online Masalah Serius, Penanganan jangan Sampai Meredup

Dalam pernyataannya, MUI juga menghimbau kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bekasi dan pihak penyelenggara untuk membatalkan acara tersebut dan membubarkan organisasi, lembaga, Komunitas dan apapun itu yang berkaitan dengan LGBT.

Surat himbauan yang dikeluarkan hari Selasa (24/9/2024) tersebut juga ditandatangani pihak berwenang, seperti Camat Bekasi Timur, Wakapolsek Rawalumbu, dan tokoh pemuda Bekasi.

Diketahui, acara bertema LGBT ini rencananya akan digelar di Bekasi Junction Mall pada Kamis (26/9/2024) hari ini.

Di bawah ini pernyataan resmi MUI Kota Bekasi atas event LGBT ‘Rising The Queen’:

1. MUI Kota Bekasi menyatakan penolakan terhadap event LGBT ‘Rising The Queen’ yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Bekasi, karena acara tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat, acara semacam itu dapat mempromosikan gaya hidup yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat merusak moral serta tatanan sosial.
    
2.Perbuatan Transgender atau WARIA dalam Islam dikenal dengan istilah mukhannats, hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Rasululloh melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.
    
3.Acara seperti ini mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia khususnya di Kota Bekasi selamanya. Karena negara kita berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
    
4.MUI Kota Bekasi menghimbau kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bekasi dan pihak penyelenggara untuk membatalkan acara tersebut dan membubarkan organisasi, lembaga, Komunitas dan apapun itu yang berkaitan dengan LGBT.
    
5.MUI Kota Bekasi mendorong masyarakat untuk lebih mengedepankan acara yang positif dan mendidik, serta menjaga akhlak dan nilai-nilai yang baik dalam masyarakat. ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berpikir kritis tentang konten hiburan yang dikonsumsi dan dampaknya terhadap generasi muda.

Sebelum ini, data yang dikeluarkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyebutkan jumlah pria dengan kelainan seksual pecinta sesama jenis atau homoseksual di wilayah itu mencapai 4.000 orang. Data tersebut berdasarkan catatan instansi itu hingga akhir 2018. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan