Arsip Inaktif Retensi 10 Tahun Dimusnahkan

Pemusnahan arsip ineaKtif oleh pihak Perpusda BU.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten BU baru-baru ini melaksanakan proses pemusnahan arsip di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Asisten III Pemerintah Kabupaten BU, Dr. H. Agus Haryanto SE, MM, mewakili Bupati BU, menyampaikan urgensi tata kelola arsip dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, terutama dalam konteks e-government.

Dr. H. Agus Haryanto SE, MM mengungkapkan bahwa akumulasi arsip dalam kurun waktu yang lama telah menyebabkan peningkatan kebutuhan tempat penyimpanan. Oleh karena itu, manajemen arsip yang baik menjadi kunci untuk mencegah setiap dinas atau instansi pemerintah menghasilkan arsip berlebih.

Baca Juga: Pemerintah Bengkulu Utara Gagas Inklusi Keuangan Bersama OJK

"Dalam rangka ini, terdapat 3 dinas yang menjalani proses pemusnahan arsip. Salah satunya adalah Dinas Narkoba yang kini telah tidak beroperasi di tingkat kabupaten, hanya tersedia di tingkat provinsi. Proses pemusnahan ini tidak bertujuan untuk menghilangkan informasi yang penting. Sebelumnya, telah dilakukan koordinasi dan implementasi prosedur untuk memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan sudah tidak lagi digunakan," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Dr. H. Agus Haryanto SE, MM berharap agar pengarsipan dokumen-dokumen penting dapat terus dilakukan dengan baik. Selain itu, penataan arsip akan terus diperbaiki agar lebih efektif dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh arsip nasional.

"Proses pemusnahan ini dilakukan di tempat pembuangan akhir dengan metode penghancuran menggunakan air. Hal ini dipilih karena beberapa kendala yang terkait dengan risiko lingkungan, dan juga belum adanya alat penghancur arsip yang memadai. Kami percaya bahwa ini merupakan langkah terbaik yang dapat diambil saat ini," tutupnya. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan