OPD Diminta Segera Lengkapi Dokumen Raperda untuk Propomperda
Plt Kabag Hukum Setkab Lebong Zeka Eliya, SH,-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Plt Kabag Hukum Setkab Lebong Zeka Eliya, SH, meminta agar OPD segera melengkapi dokumen dokumen Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lebong.
Menyusul, hingga bulan september , sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari OPD pengusul tak kunjung melimpahkan dokumen Raperda ke Bagian Hukum Setkab Lebong.
"Hingga September 2024 ini , kami belum menerima dokumen kelangkapan Raperda dari OPD pengusul," katanya.
Zalek menjelaskan, ada 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024.
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Camat Ingatkan Warga untuk Waspada
Masing-masing 3 Raperda wajib seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Raperda APBD Perubahan dan Raperda APBD tahun anggaran 2025.
Sementara 9 lainnya merupakan Raperda Umum yang diusulkan oleh OPD.
Dari 9 Rapeda Umum yang diusulkan OPD setidaknya baru 3 Raperda yang sudah dilimpahkan ke DPRD Lebong dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Yaitu Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
BACA JUGA:Kesbangpol Lebong Hitung Ulang Dana Banpol Hasil Pemilu 2024
"Sisanya belum dilimpahkan karena masih menunggu kelengkapan berkas dari OPD pengusul," jelasnya
Lanjut Zeka, dirinya mencontohkan Raperda yang belum dilimpahkan oleh OPD pengusul adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Bengkulu dan sejumlah Raperda lainnya.
"Informasinya Raperda masih dalam proses penyusunan naskah akademik oleh OPD terkait," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan kepada OPD yang sebelumnya sudah mengusulkan Raperda agar dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bagian Hukum.