Kebijakan Mutasi dan TPP pada PPPK dan PNS Berdasarkan PP ASN 2023

Kebijakan Mutasi dan TPP pada PPPK dan PNS Berdasarkan PP ASN 2023-foto :jpnn.com-

Dalam manajemen ASN yang diatur oleh UU dan PP sebelumnya, mutasi bagi PPPK tidak diatur secara khusus. Mutasi hanya berlaku bagi PNS, sedangkan P3K diikat oleh kontrak yang bersifat "by name by address".

Hal ini berarti P3K tidak dapat mengajukan mutasi tanpa berakhirnya kontrak.

Pembatasan Mutasi bagi PPPK di Daerah

Di beberapa daerah seperti Sumatera Selatan, PPPK dilarang untuk mengajukan mutasi. Contohnya, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sekda secara tegas melarang mutasi bagi 23.340 pegawai PPPK yang baru dilantik selama 5 tahun pertama sejak diangkat.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas penempatan pegawai, khususnya di sektor pendidikan.

Tantangan Guru PPPK dalam Penempatan

Beberapa guru PPPK menghadapi tantangan besar dalam penempatan, seperti akses yang sulit menuju lokasi mengajar.

Guru di daerah terpencil seperti Asib Kurnia dari SD Negeri Muara Baru, Muba, harus menempuh perjalanan selama 5 jam untuk sampai ke lokasi mengajar.

Meskipun demikian, guru seperti Asib tetap bersyukur dengan status PPPK yang memberikan kepastian dalam karier mereka.

Harapan Terhadap Revisi PP ASN

Revisi PP ASN diharapkan akan membawa kebijakan yang lebih adil bagi PPPK, terutama dalam hal mutasi dan tunjangan.

Kebijakan baru yang menyetarakan PNS dan PPPK diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan mutasi bagi PPPK, sehingga pegawai di daerah terpencil bisa mendapatkan penempatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

 

Tag
Share