RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua pemasok ekstasi di Pekanbaru, yang digunakan oleh mahasiswi bernama Marisa Putri (21).
Dua orang pemasok ekstasi yang ditangkap berinisial MA (21) dan SM (23).
Dari dua orang itu, Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru turut menyita barang bukti sebanyak 5.165 butir ekstasi dan 1.620 butir pil happy five.
Barang bukti ini ditemukan di sebuah kamar hotel dan sebuah ruko yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus kamuflase sebagai usaha laundry di wilayah Panam, Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan jaringan ini merupakan bagian dari jaringan internasional dan diduga terkait dengan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya sudah diungkap.
"Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus mahasiswi berinisial M yang menabrak pemotor di Jalan Tuanku Tambusai, karena mengemudi di bawah pengaruh narkoba kemarin," ungkap Manang, Selasa (6/8).
Pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan menggunakan kartu SIM sekali pakai untuk berkomunikasi.
Pelaku juga menyembunyikan barang bukti di tempat usaha laundry milik salah satu tersangka.
“Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menyiapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus tabrakan maut mahasiswi bernama Marisa Putri (21), yang menabrak pemotor Renti Marningsih hingga tewas. (jp)
Kategori :