Pejabat Bilang Honorer Non-Database BKN Tidak Keberatan jadi PPPK Part Time

Senin 29 Jul 2024 - 22:19 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, hingga saat ini belum ada kepastian bagaimana mekanisme menuntaskan masalah honorer hingga akhir 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus pernah menyebutkan ada dua pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pemerintah terkait pengangkatan honorer jadi PPPK.

Pertama, yakni bagaimana menuntaskan 2,3 juta honorer untuk diangkat jadi PPPK paling lambat Desember 2024.

Kedua, pemerintah harus mencari solusi masalah honorer yang tidak terdata dalam database BKN.

Menurtnya, sangat tidak jika ada honorer yang sudah bekerja 10 tahun, belasan tahun, hingga 20 tahun, tetapi tidak diangkat jadi PPPK gegara namanya tidak masuk database BKN.

Baca Juga: Terbit 2 KepmenPANRB tentang Seleksi CPNS 2024, Kok PPPK Belum?

Nasib honorer non-database BKN memang belum klir. MenPAN-RB Azwar Anas pernah mengatakan bahwa honorer yang sudah masuk database BKN seluruhnya akan diangkat jadi PPPK.

Menteri Anas tidak mengulas bagaimana masa depan honorer non-database BKN.

Begitu pun nasib honorer tendik atau tenaga kependidikan yang tidak database BKN. Juga belum klir.

Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pada 25 Maret 2024 pernah mengatakan, honorer tendik tercecer atau tidak masuk pendataan BKN bisa tetap ikut seleksi PPPK 2024.

Dia menjelaskan honorer tendik tercecer ini akan menggunakan data pokok pendidikan (dapodik). Sebab, menurutnya, dapodik juga bisa menjadi database.

Namun, tetap saja yang disampaikan Prof Nunuk belum mendapatkan respons tegas dari Azwar Anas, apakah benar honorer non-database bisa diangkat jadi PPPK 2024.

Honorer Tercecer Mau-mau Saja jadi PPPK Part Time
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pemerintah agar pengangkatan honorer tercecer dilakukan bertahap hingga 2029.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan untuk menuntaskan masalah honorer harus ada regulasi baru yang memberikan rentang waktu pengangkatan PPPK secara bertahap.

“Kalau mau masalah honorer selesai, jangan hanya yang masuk pendataan BKN saja diakomodasi. Yang tidak masuk database BKN harus diberikan ruang juga," kata Putut Winarno kepada JPNN.com, Minggu (28/7).

Putut Winarno menegaskan komitmen Pemkab Kudus untuk menyelesaikan pengangkatan honorer secara bertahap karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran.

"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," tegasnya.

"Kami prinsipnya ingin menyelesaikan honorer yang masuk database BKN maupun tidak secara bertahap hingga 2025 dengan skema paruh waktu maupun penuh waktu," ucapnya.

Dia mengatakan sebenarnya banyak honorer yang berharap ada mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK paruh waktu. Ini agar semuanya bisa terangkat menjadi ASN.

"Kalau di Kabupaten Kudus, honorernya tidak masalah diangkat PPPK paruh waktu. Mereka ingin punya status ASN," kata Putut Winarno. (jp)

Kategori :