LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemda Lebong menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Lebong.
Ketiga Raperda ini diantaranya Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
Dalam sambutannya pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tahun 2024, Bupati Lebong Kopli Ansori, mengatakan saat ini Pemda Lebong baru menyelesaikan 3 draf Raperda dari 13 Raperda yang termuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lebong tahun 2024.
BACA JUGA:Giliran Calo KUR Fiktif di BRI Tes Disikat Jaksa
"Ketiga Raperda beserta kelengkapannya ini telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lebong," sampai Bupati Kopli.
Sementara itu, Waka II DPRD Lebong Roiyana menyampaikan Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari proses penampung aspirasi masyarakat.
"Jadi perda ini untuk pegangan dalam pengelolaan hukum di tingkat daerah dan kebutuhan peraturan perundang-ungdangan," ujarnya Roiyana.
BACA JUGA:Polisi Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi DD dan ADD Pungguk Pedaro
Disisi lain, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos, mengatakan, setelah Raperda ini disampaikan, selanjutnya akan dilanjutkan pembahasan lebih lanjut di internal DPRD Lebong maupun bersama mitra kerja dari OPD yang membidangi.
Setelah itu baru selanjutnya di gelar paripurna dengan agenda pandangan anggota DPRD Lebong tentang nota pengantar Raperda tahun 2024 dan paripurna jawaban eksekutif terkait pandangan anggota DPRD Lebong.
"Setelah melakukan pembahasan masing-masing Raperda akan dibahas lebih lanjut di internal DPRD Lebong maupun bersama mitra kerja dari OPD," demikian Carles.
Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024 dipimpin Waka II DPRD Kabupaten Lebong Roiyana didampingi Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos.
Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos, Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, anggota DPRD Lebong, Pj sekda Mahmud Siam. SP.MM, jajaran Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Lebong.(*)