Giliran Calo KUR Fiktif di BRI Tes Disikat Jaksa

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di BRI Unit Tes Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu masih dalam pengembangan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Meski sebelumnya sudah satu orang yang telah dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan, saat ini Kejari Lebong masih membidik para calo yang bekerjasama dengan terdakwa Nurul Azmi Riduan mantan mantri KUR BRI Unit Tes. 

Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengaku jika saat ini masih mendalami putusan pengadilan atas terdakwa Nurul Azmi Riduan.

Dalam putusan ini, tersang Robby, terdakwa tidak hanya bekerja sendirian menjaring calon penerima KUR. Terdakwa dibantu oleh beberapa orang kaki tangan alias calo yang merekrut calon penerima KUR. 

BACA JUGA:Korupsi KUR BRI Lebong, Jaksa Segera Proses 3 Calon Tersangka Lain

"Satu orang sudah kita tetapkan sebagai DPO yakni MK," kata Robby. 

Atas dasar putusan pengadilan tersebut, ia mengaku jika Kejari Lebong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap 2 orang lainnya berinisial WS dan SH. 

"Kita akan segera melakukan pemeriksaan. Jika tahap pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan, baru akan kita tingkatkan ke proses penuntutan," tukasnya. (*) 

 

Tag
Share