RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti dugaan keterlibatan Iptu Rudiana, ayah dari korban Eky dalam pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Iptu Rudiana pun sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum Polri.
Hasilnya, yang bersangkutan dinilai tidak terlibat dan tidak ada kode etik profesi kepolisian yang dilanggar.
Reza pun mengomentari pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri Jakarta pada Rabu (19/6/2024) lalu.
Saat itu, Kadiv Humas menyatakan, jika Iptu Rudiana sebagai ayah korban, telah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum.
Baca Juga: Martinez Sebut Pepe Contoh Pesepak Bola Profesional Sejati
Menurut Reza, pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana sebagai ayah korban, jelas tidak melanggar kode etik profesi karena tidak dikaitkan dengan profesi kepolisian.
“Pernyataan Kadiv Humas itu membingungkan. Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban? Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban,” kata Reza kepada JPNN, Minggu (23/6/2024).
Pakar penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu menambahkan, bahwa apa pun itu, karena pemeriksaan—mungkin sidang—etik diselenggarakan secara tertutup, mala tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.
Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri.
“Jadi, terpatahkan segala dugaan publik,” ucapnya.
Kemudian, Reza pun membeberkan empat poin analisisnya pada hasil pemeriksaan Iptu Rudiana yang dinilai dia janggal.
Pertama, kata Reza, di dalam laporan kepolisian yang Rudiana buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban (Vina dan Eky) ditusuk.
Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.
“Tapi, pascapemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap ‘merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya, dalam rangka penegakan hukum’,” jelasnya.
“Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP),” lanjut dia.
Kedua, jika mengacu pada laporan polisi yang Rudiana buat, Reza pun mempertanyakan, di manakah senjata tajam yang dipakai untuk menusuk kedua korban.
“Entahlah. Pastinya, pascapemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah ‘mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti’,” terangnya.
Ketiga, perihal pernyataan terpidana anak, Saka Tatal, dan juga para terpidana lainnya yang menyebut ada penganiayaan selama proses pemeriksaan oleh polisi.
Setelah pemeriksaan Propam dan Itwasum, dugaan penganiayaan itu pun langsung terbantahkan.
Padahal, ada yang perlu dicurigai sebab pencabutan keterangan BAP yang dilakukan para saksi belakangan ini.
“Ini juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator,” ungkapnya.
“Dengan kata lain, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana 'melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan',” ia melanjutkan.
Analisisnya yang terakhir adalah, saat peristiwa di tahun 2016, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasatnarkoba Polresta Cirebon.
Di sisi lain terungkap bahwa Rudiana justru ikut menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina.
Padahal, peristiwa dimaksud merukana pidana umu, bukan kasus narkoba. Reza pun menilai ada konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada proses pemeriksaan Iptu Rudiana.
“Saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut, ‘Iptu Rudiana sebagai ayah korban’. Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh,” tegas dia. (jp)