RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - DPRD Bengkulu Utara telah menerima Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD tahun 2023 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, menyerahkan raperda tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH.
"Pasca menerima nota raperda tersebut, DPRD Bengkulu Utara akan langsung melakukan rapat internal. Rapat internal ini dihadiri oleh internal DPRD untuk menentukan langsung dalam pembahasan Raperda Laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut. Dalam hal ini kami memutuskan membentuk panitia khusus yang membahas LKPj tersebut," ungkap Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH
Ia pun membeberkan, pansus yang dibentuk tersebut terdiri dari masing-masing fraksi DPRD. Dimana, pansius ini akan melakukan pembahasan atas raperda yang sudah diserahkan Pemda Bengkulu Utara tersebut.
Baca Juga: Reses Terakhir Anggota DPRD Periode 2019-2024, Tampung Sejumlah Aspirasi Masyarakat 3 Dapil
Salah satu agenda panitia khusus tersebut adalah melakukan rapat dengar pendapat dengan masing-masing organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan anggaran.
Yang ingin diketahui DPRD bukan hanya apakah program yang sudah tertuang dalam buku APBD tersebut benar-benar tuntas dilaksanakan.
Namun apakah hal yang menjadi target pemerintah dalam pembangunan juga tercapai sesuai dengan target awal pembahasan antara pemerintah dan DPRD.
“Dalam rapat dengar pendapat tersebut Pansus akan mendalami belanja anggaran yang sudah dilakukan tersebut. Karena setiap pembahasan APBD kita ingin mengetahui apa target yang akan dicapai dengan pelaksanaan program, maka dalam pembahasan Raperda LKPj ini dewan ingin mendengar terkait target-target tersebut,” bebernya.
Lebih jauh ditambahkannya, saat ini pemerintah daerah Bengkulu Utara masih dihadapkan dengan keterbatasan anggaran. Anggaran APBD Bengkulu Utara hanya sekitar Rp 1,3 Triliun.
Sana APBD mayoritas diserap oleh belanja wajib seperti belanja pegawai dan belanja dana desa. Ada kewajiban belanja pendidikan dan kesehatan yang persentase besarannya sudah ditentukan pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah Bengkulu Utara masih memiliki beban aspirasi pembangunan yang sangat besar, terutama pembangunan fisik.
Maka DPRD Bengkulu Utara menginginkan semua program yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan baik.
Tak hanya itu pelaksanaan program yang baik bukan hanya terkait pelaksanaan fisik yang sesuai dengan kontrak. Namun juga pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan yang sudah dikeluarkan.
“Sedangkan beban pembangunan fisik tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sehingga jangan sampai pelaksanaan anggaran justru menyisakan masalah yang berdampak buruk bagi nama baik daerah. Selain jika, jika pelaksanaan program tidak terlaksana dengan baik atau bahkan tidak terlaksana, hal ini juga akan berdampak kerugian pada masyarakat. Apalagi program yang sudah dianggarkan dalam satu tahun anggaran tidak mungkin dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Maka Pansus nantinya akan membedah, karena dampak dari terlaksana atau tidaknya APBD secara maksimal tersebut langsung pada masyarakat,” pungkasnya. (*)