RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap biduan Nayunda Nabila pada Senin (13/5).
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda disebut dibayar oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dibayar untuk dana hiburan untuk mendatangkan biduan ke acara mencapai Rp50-100 juta.
Baca Juga: Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain itu, penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPK Sulawesi Selatan.
Mereka berasal dari pihak swasta, yaitu Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.
Nama Nayunda mencuat saat disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa.
Arief membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda yang ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky. (jp)