Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Resmi Dicabut

Senin 22 Apr 2024 - 13:38 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Pengenaan Bea Masuk: Jika nilai barang melebihi batas yang ditentukan, maka barang bawaan PMI akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%.

Pembatalan Aturan Barang Bawaan Penumpang Pesawat

Selain aturan mengenai barang kiriman PMI, pemerintah juga membatalkan aturan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Pembatasan jastip (jasa titip) akan dihapus dari kebijakan tersebut, dan sepenuhnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.(*)

 

Kategori :