RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Surabaya masih belum benar-benar bebas dari narkoba. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 11 orang pelaku pengguna narkoba dengan inisial DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).
“Penggrebekan tersebut atas informasi masyarakat bahwa di daerah wilayah tersebut (Jalan Kunti Surabaya ) sering dilakukan transaksi narkoba serta terpat peredaran gelap narkoba,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mewakili Kapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Jorge Martin Masih Pimpin Klasemen: Bagnaia Tetap Favoritnya
AKP Haryoko juga menambahkan bahwa penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di-backup Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” tambah AKP Haryoko
“Dari 11 orang pelaku tersebut setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif semua mengkonsumsi narkoba,”ujarnya
Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000.
Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (jp)