RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan status cegah terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke Imigrasi.
KPK sedang menyidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Ali mengharapkan Windy Idol agar kooperatif ketika dipanggil KPK. Pencegahan ini, lanjut Ali, upaya dari KPK agar Windy bisa dipanggil ketika diperlukan.
Baca Juga: Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," jelas Ali.
KPK beberapa kali memanggil Windy sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang Hasbi Hasan.
KPK mensinyalir Windy mengetahui penerimaan uang Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Windy Idol juga diduga mengelola sejumlah aset milik Hasbi Hasan. (jp)