Tolak Gratifikasi, Apapun Bentuknya, Apapun Caranya

Selasa 26 Mar 2024 - 12:03 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

-Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan

secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

-Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan

dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

-Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,

KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

-Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada

tautan gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(*)

 

Kategori :