RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tampaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong masih sangat tinggi. Buktinya saat ini, hanya dalam kurun waktu sebulan atau tepatnya pada bulan Januari 2024, sudah 4 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH didampingi Kanit PPA, Bripka. Rangga Askar Dwi Putra, SH.
"Iya, di bulan Januari lalu sudah ada 4 kasus kekerasan terhadap perempuan dana anak. Ini menunjukan bahwa kasus ini masih tinggi di Kabupaten Lebong," kata Rangga.
Disebutkannya, adapun 4 kasus kekerasan terhadap perempuan dana itu diantaranya, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 kasus Pencabulan, serta 2 kasus Persetubuhan yang korbannya adalah anak di bawah umur.
Baca Juga: Yonif 144 Jaya Yudha Bakal Gelar Latihan Militer di Lebong
"Semua kasus sudah di tangani PPA Satreskrim Polres Lebong, dan untuk 2 kasus persetubuhan korbannya adalah anak bawah umur," terangnya.
Lanjutnya, mengingat sudah ada 4 kasus kekerasan anak yang terjadi, pihaknya mengimbau dan meminta kepada para orang tua anak untuk lebih memperketat pengawasan terhadap masing-masing anaknya.
Terutama untuk dapat membatasi pergaulan anak diluar rumah, hal tersebut penting untuk mencegah maupun menekan terhadap kasus persetubuhan yang dapat menimpa anak usia dini.
"Para orang tua harus bisa lebih memperketat pengawasan terhadap anaknya, terlebih mengingat yang lebih mengetahui aktivitas anak di rumah adalah orang tua itu sendiri," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta para Satgas PPA yang sudah terbentuk di setiap desa dan kelurahan dalam Kabupaten Lebong, agar lebih berperan aktif dalam melakukan pencegahan supaya kasus-kasus yang pernah terjadi tidak kembali terulang.
"Kami juga berharap, pemerintah desa dapat mengundang Unit PPA Polres Lebong melakukan sosialisasi tentang upaya pencegahan terhadap kasus asusila di Kabupaten Lebong ini, sehingga kedepan kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi," tandasnya. (*)