Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 24 Feb 2024 - 21:13 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara.

Terdapat beberapa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). 

Berikut merupakan cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua

1. Usia pensiun 56 tahun.

2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).

5. Mengundurkan diri.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

8. Cacat total tetap.

9. Meninggal dunia.

10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.

11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Kategori :