Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut adanya fenomena melukai diri pada anak yang merupakan pengaruh konten self harm di media sosial TikTok.
KPAI menganggap pemerintah harus melakukan pengaturan perlindungan anak di platform digital.
"Saya kira belum ada perlindungan anak di platform digital yang dibahas, sampai tingkat teknis pada penindakan seperti ini," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/11).
Menurut dia, fenomena melukai diri akibat pengaruh tren self harm di media sosial TikTok sangat membahayakan generasi muda.
Fenomena itu ramai di platform media sosial TikTok dengan korban anak-anak sekolah. Untuk itu, menurut Jasra Putra, perlu ada pengawasan terhadap hal-hal yang sudah diatur pemerintah, khususnya terkait perlindungan anak dalam penggunaan TikTok.
Sebab, ada persoalan menyangkut kejiwaan terkait tren TikTok ini, sehingga pengelola dan pemerintah harus melakukan pembatasan pada anak demi melindungi mereka.
Di sisi lain, Jasra Putra mengatakan pihak-pihak yang berperan dalam menyebarkan konten self harm atau melukai diri sendiri di media sosial, perlu mendapat sanksi hukum. BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi, KPK Bakal Panggil Ketua Komisi IV DPR Sudin
"Kami melihat fenomena self harm pada anak melalui ajakan media sosial adalah fenomena berulang, pelakunya sangat jauh dari sanksi hukum," ujar Jasra.
Pihaknya mengatakan tren self harm di platform media sosial TikTok itu mengancam generasi digital Indonesia yang mayoritas milenial. Jasra menyebut TikTok sudah mendaftar sebagai perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Namun, perlu ada pengawasan terhadap hal-hal yang sudah diatur pemerintah, khususnya terkait perlindungan anak dalam penggunaan TikTok. Sebelumnya, sebelas murid sekolah dasar (SD) di Situbondo, Jawa Timur, nekat melukai tangannya sendiri menggunakan alat kesehatan jenis GDA stick yang dijual oleh seorang pedagang keliling di sekitar sekolah.
Belasan anak yang melukai tangannya sendiri itu mengaku mengikuti tren di media sosial TikTok. Sementara pada Oktober 2023, fenomena self harm terjadi di Kabupaten Magetan.
Sebanyak 76 siswa SMP Negeri di Kabupaten Magetan pernah melukai diri sendiri dengan menggunakan benda tajam, seperti pecahan kaca, jarum, hingga penggaris.
Sebelumnya, sebelas murid sekolah dasar (SD) di Situbondo, Jawa Timur, nekat melukai tangannya sendiri menggunakan alat kesehatan jenis GDA stick yang dijual oleh seorang pedagang keliling di sekitar sekolah.
Belasan anak yang melukai tangannya sendiri itu mengaku mengikuti tren di media sosial TikTok. Sementara pada Oktober 2023, fenomena self harm terjadi di Kabupaten Magetan.
Sebanyak 76 siswa SMP Negeri di Kabupaten Magetan pernah melukai diri sendiri dengan menggunakan benda tajam, seperti pecahan kaca, jarum, hingga penggaris. (*)
Kategori :