RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polemik mengenai tunggakan honor perangkat desa lama di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, akhirnya menemukan titik terang. Persoalan yang sempat berlarut-larut ini berhasil dimediasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong pada Senin (15/9).
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Kades yang baru, Yulia Wijayanti, S.Sos, bersedia melunasi tunggakan honor perangkat desa lama dalam waktu dekat.
Pertemuan mediasi berlangsung di kantor Dinas PMD Lebong dan dihadiri oleh sejumlah pihak penting, antara lain Kabid PMD Harkita Wijaya, SE, Pjs Kades lama Rosminiwati, Pjs Kades baru Yulia Wijayanti, S.Sos, Ketua BPD Desa Pungguk Pedaro Riskan Oktani, serta perwakilan perangkat desa lama.
Dalam forum itu, disepakati bahwa honor perangkat lama untuk periode Januari hingga Maret 2025 akan dibayarkan paling lambat Kamis, 18 September 2025 mendatang.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Padang Jaya Bengkulu Utara
Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD Harkita Wijaya, SE, menegaskan pihaknya akan mengawal penyelesaian ini hingga benar-benar selesai.
Dari kesepakatan mediasi disertai dengan beberapa syarat administratif. Perangkat desa lama diminta menyiapkan berkas berupa SK perangkat, daftar hadir, dan surat pernyataan dari Pjs Kades lama terkait kinerja mereka selama periode Januari hingga Maret 2025.
Setelah pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) dilakukan, perangkat desa lama juga diwajibkan membuat surat pengunduran diri. Selain itu, jika Pjs Kades baru tidak menepati janji pembayaran sesuai kesepakatan, perangkat desa lama menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Pembayaran akan dilakukan langsung di kantor Dinas PMD Lebong sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani dalam mediasi," ujar Harkita usai kegiatan mediasi kemarin.
Ia berharap Pjs Kades baru menepati janji dan segera menyelesaikan honor perangkat lama paling lambat tanggal 18 September. Jika tidak, maka kami serahkan sepenuhnya kepada perangkat lama untuk mengambil langkah hukum.
"Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera diselesaikan oleh Pjs kades yang baru, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintahan desa lainnya untuk lebih transparan dan tertib dalam pengelolaan administrasi, terutama yang menyangkut hak-hak perangkat desa," pungkas Harkita.
Terpisah, Salah satu perwakilan perangkat desa lama, Yusran, menyampaikan kisruh pembayaran honor perangkat desa lama ini sebenarnya sudah mencuat sejak awal tahun 2025.
"Proses mediasi di tingkat desa sempat digelar, namun gagal karena pihak Pjs Kades baru hanya menyanggupi pembayaran dua bulan," kata Yusran.