Akun SSCASN Belum Berubah, Kapan Isi DRH NIP PPPK Paruh Waktu? BKN Menjawab

Kamis 28 Aug 2025 - 19:57 WIB

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jadwal pengisian daftar riwayat hidup atau DRH NIP PPPK tertera 28 Agustus hingga 20 September 2025. Namun, pagi ini belum ada tanda-tanda pengisian DRH dimulai.

Menurut Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah (Dikmen) Jawa Tengah (Jateng) Nadzif Eko Nugroho, peserta prioritas R1 mencoba membuka akun SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) masing-masing, tetapi belum ada perubahan.

"Untuk pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu seharusnya hari ini sesuai timeline, tetapi tampilan akun SSCASN kok belum berubah," ujar Nadzif kepada jpnn.com, Kamis (28/8).

Memang, kata Nadzif, pengisian DRH ini berlangsung hingga 20 September 2025. Namun, banyak honorer ingin mengintip apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk pemberkasan.

BACA JUGA:66.495 Honorer Ditolak ke PPPK Paruh Waktu, Bahri: R2 & R3 Tenang Saja

Dia berharap ada informasi secepatnya agar honorer punya waktu lebih untuk menyiapkan berkas, seperti kesehatan, surat keterangan kelakuan baik, dan lain-lain.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen yang dihubungi jpnn.com secara terpisah mengatakan, semua honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP PPPK paruh waktu.

Kapan waktu pengisiannya, menurut Deputi Suharmen, setelah penetapan formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Begitu formasi ditetapkan KemenPAN-RB, masing-masing intansi wajib mengumumkannya agar honorer tahu namanya ada atau tidak.

"Kalau sudah diumumkan instansi baru kemudian pengisian DRH, usul penetapan NI PPPK," tutur Suharmen.

Dia menambahkan proses pengisian DRH berlangsung hingga 20 September. 

Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025, menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025, menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025

Kategori :