KPK Periksa Pihak PT PP Terkait Dugaan Pengadaan Fiktif Rp80 M

Selasa 19 Aug 2025 - 19:11 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga karyawan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC).

Para karyawan PT PP itu ialah Kurniawan, Prima, dan Rahmat Widodo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (19/8)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini untuk mendalami lebih lanjut modus pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP periode 2022–2023 yang diduga merugikan negara sekitar Rp80 miliar.

BACA JUGA:Puncak HUT RI Berlangsung Aman dan Lancar Berkat Kesigapan Polri

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka pada 20 Desember 2024, meski identitasnya belum diungkap ke publik.

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK sejak 9 Desember 2024 terkait dugaan mark-up dan proyek fiktif di Divisi EPC PT PP. KPK telah menyita aset senilai Rp62 miliar (termasuk deposito Rp22 miliar dan uang tunai Rp40 miliar) serta mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri pada 11 Desember 2024.

PT PP sebagai BUMN konstruksi terbesar Indonesia sebelumnya juga terlibat dalam proyek strategis seperti pipa gas Cirebon-Semarang dan pembangunan tol. KPK menegaskan kasus ini terpisah dari proyek-proyek tersebut. 

 

Kategori :