PAD Sektor Retribusi Objek Wisata Lebong Rp 75 Juta

Selasa 30 Jan 2024 - 01:05 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

"Namun demikian kami sudah meminta agar pengelola Danau Picung agar bisa memenuhi target PAD tahun 2024 ini," tambahnya.

Dan pengelola kawasan objek wisata tersebut sudah memiliki Surat Keputusan (SK) pengelola. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun.

"Jika PAD yang ditargetkan tidak tercapai maka tidak menutup kemungkinan di tahun yang akan datang pengelola objek wisata dilakukan evaluasi dan diganti," tukasnya. (*)

Kategori :