SITUBONDO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini kabar baik yang ditunggu para honorer di lingkup Pemkab Situbondo, Jawa Timur, yang ingin segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
"Gerbong" berisi para honorer yang memenuhi kriteria diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan segera diberangkatkan.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera mengusulkan sebanyak 5.886 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
"Kami akan segera mengusulkan semua tenaga honorer (5.886 orang) untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata Mas Rio, sapaan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Dia mengatakan, usulan formasi PPPK paruh waktu ke Kementerian PANRB akan dilakukan sebelum 20 Agustus 2025.
"Kalau anggarannya sudah ada, jadi tinggal mengusulkan ke Kementerian PANRB, jadi kami tunggu informasi dari pemerintah pusat," katanya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah setempat dengan mengusulkan pengangkatan honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi 2024 menjadi PPPK paruh waktu ke KemenPANRB.
"Mas Bupati sangat responsif terhadap para honorer, kami apresiasi langkah pemerintah daerah yang mengusulkan semua tenaga honorer untuk diangkat statusnya menjadi PPPK paruh waktu," kata anggota Komisi IV DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda di Situbondo, Kamis (7/8).
Sebelumnya dia mendorong pemerintah daerah setempat agar segera mengusulkan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu seiring adanya informasi dari media sosial bahwa pengusulan paling akhir tanggal 20 Agustus mendatang.
"Saya mendapatkan informasi melalui media sosial dan jadwal pengusulan PPPK paruh waktu yang harus dilakukan pemerintah daerah, paling lambat tanggal 20 Agustus. Alhamdulillah, ternyata pemda telah mengusulkan," kata Janur.
Berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang ditetapkan BKN:
1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, 1 - 20 Agutus 2025.
2. Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB, 1 - 20 Agustus 2025.
3. Pengumuman alokasi kebutuhan, 1 - 20 Agustus 2025.
4. Pengisian DRH PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 5 September 2025.