Peserta Seleksi PPPK Tak Mendapatkan Formasi Bisa Berubah jadi Lulus

Rabu 02 Jul 2025 - 23:02 WIB

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, tetapi memilih untuk mengundurkan diri, kata Wawan, mereka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.

Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.

"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," kata Wawan.

Dari penjelasan Wawan tersebut, maka ada peluang peserta yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi, bisa berubah menjadi lulus jika ada peserta mengundurkan diri.

Misal dalam satu formasi jabatan menyediakan lowongan 15 kursi. Otomatis, peserta yang lulus ialah yang berada di peringkat 1 hingga 15.

Jika ada 1 peserta yang sudah dinyatakan lulus ternyata mengundurkan diri, maka peserta peringkat 16 yang akan menjadi pengganti. (jp)

Kategori :