JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Sejumlah instansi pusat dan daerah sudah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2.
Bagi honorer database BKN yang tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi, maka berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Adapun terhadap honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024, belum ada kejelasan mengenai nasibnya ke depan.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu juga harus melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK). Saat ini sudah ada pemda yang menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Mengacu ketentuan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada Diktum KELIMA dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024. Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Masalah Kiesha Alvaro dan Dimas Anggara, Pasha Ungu: Semua Ada Hikmahnya1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau 2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA. b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan. e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN. g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan;
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sudah Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menambah anggaran sekitar Rp6 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo menyampaikan, penambahan anggaran itu telah diusulkan pada rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.
"Ada sekitar 1.000 kan bertambah PPPK tahun ini," ujarnya di Banjarmasin, Kamis (26/6). Dikatakan bahwa usulan tambahan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK ini termasuk yang masuk kategori PPPK paruh waktu. "Inikan kewajiban kita untuk membayar gaji mereka," ujarnya.
Edy menyebutkan, untuk pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemkot Banjarmasin tahun ini totalnya dengan tambahan tadi sekitar Rp12 miliar, yakni untuk satu tahun.
Dia pun berharap, pada pembahasan rancangan kebijakan perubahan KUA PPAS tahun 2025 untuk alokasi gaji PPPK disetujui oleh legislatif, karena ini merupakan hal yang prioritas.