BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemkab Bengkulu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara merencanakan target penerimaan dari sektor pajak parkir kendaraan di kawasan pertokoan.
Dimana, wacana ini akan diberlakukan tahun 2025 ini, yang menargetkan pertokoan di seputaran Pasar Purwodadi Arga Makmur dan lainnya yang memiliki lahan parkir. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman.
"Seiring dengan pembangunan Pasar Modern Purwodadi yang sistem parkirnya akan dikelola langsung dan dikenai pajak secara terpisah. Kendaraan yang parkir di area pertokoan di luar pasar akan menjadi objek pajak baru dalam kategori parkir pertokoan. Meski begitu, pajak parkir untuk kawasan pasar tradisional dan terminal di kecamatan-kecamatan tetap akan dipungut sesuai aturan yang berlaku sebelumnya," ungkap Markis.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Segera Launching
Ia pun membeberkan, pihaknya telah menyurati pemilik pertokoan untuk menyerahkan asumsi jumlah kendaraan yang parkir di tempat usaha mereka dalam satu tahun.
Yang mana, data tersebut akan menjadi dasar perhitungan kewajiban pajak. Berdasarkan Peraturan Daerah Bengkulu Utara, besaran pajak parkir yang dikenakan adalah 10 persen dari total pendapatan parkir.
Pengelolaan parkir tetap menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola toko.
"Kita akan melihat asumsi data dari pemilik toko, berapa jumlah kendaraan yang parkir satu bulan atau satu tahun. Nanti tetap akan kita cek lagi di lapangan untuk memastikannya. Jadi dari jumlah kendaraan masing-masing toko tersebut kita akan hitung berapa jumlah motor dan jumlah mobil, dikalikan dengan besaran tarif parkir. Sepuluh persen harus disetorkan ke kas daerah sebagai PAD," demikian Markisman.