KALIMANTAN SELATAN.koranradarlebong.com- Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan fakta tentang kejadian sebelum oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis bernama Juwita (23), di Banjarbaru
Menurut Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi, Jumran yang kini berstatus terdakwa pembunuhan itu dipastikan meninggalkan kesatuan Lanal Balikpapan untuk menghabisi korban.
Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan dua saksi anggota Lanal Balikpapan, di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025).
Kedua saksi ialah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.
BACA JUGA:Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
Dalam sidang pemeriksaan itu, saksi Vicky menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan markas, terdakwa Jumran merekayasa piket jaga malam pada 21 Maret 2025.
Terdakwa mencari rekan yang mendapatkan giliran jaga malam hari itu, kemudian terdakwa meminta namanya dilaporkan agar diizinkan senior terlibat jaga.
Kemudian, terdakwa meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) agar seolah dianggap sedang berada di markas.
Setelah rencana itu berhasil, terdakwa berangkat dari Balikpapan menggunakan bus rute Samarinda-Banjarmasin.
Dalam persidangan itu, bukti yang lebih menguatkan terdakwa merekayasa keberadaan di markas adalah ketika Jumran menggunakan KTP saksi kedelapan atas nama Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, untuk membeli tiket kepulangan dari Banjarbaru ke Balikpapan.
Saksi tujuh dan delapan, menjelaskan bahwa ketika terdakwa berhasil merekayasa itu semua, terdakwa lebih tenang karena tidak dicurigai meninggalkan markas, karena tidak ada identitas yang membuktikan terdakwa keluar dari markas untuk melakukan perjalanan.
Meskipun terdakwa bersama saksi tujuh dan delapan dalam posisi menginap dan dinas di dalam kesatuan, terdakwa Kelasi Satu Jumran tidak ketahuan meninggalkan kesatuan walaupun ada apel pemeriksaan anggota.
Hingga akhirnya pada 22 Maret 2025, setelah terdakwa menyiapkan sarana dan prasarana, Jumran menghabisi nyawa korban Juwita di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Jasad perempuan itu ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.