Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank

Senin 05 May 2025 - 23:51 WIB

PONOROGO.koranradarlebong.com- Sidang gugatan perdata antara pedagang ayam kampung Samsuri melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. Penundaan terjadi karena penasihat hukum BRI dinilai belum memenuhi kelengkapan dokumen persidangan.

Penasihat hukum Samsuri, Haris Azhar, menyatakan kritiknya terhadap pihak bank. "Bagaimana mau ngurusin nasabah dan rakyat kalau ngurusin diri sendiri untuk datang ke persidangan saja enggak bisa," ujar Haris seusai sidang, Senin (5/5). 

Menurut Haris, surat kuasa yang dibawa penasihat hukum BRI bermasalah karena dibuat pada 2022, sementara kasus terjadi 2025. Kemudian tidak secara spesifik menunjuk penasihat hukum untuk kasus Samsuri.

Lalu, tidak dilengkapi dokumen pendukung kewenangan pejabat penandatangan. "BRI tidak siap bertanggung jawab secara hukum," tegas Haris. Sidang berikutnya dijadwalkan ulang pada 19 Mei 2025. 

BACA JUGA:Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas

Kasus bermula 31 Januari 2025 saat BRI memasang stiker "Nasabah Penunggak" di rumah Samsuri di Patihan Wetan, Ponorogo. Padahal Samsuri tidak pernah berhutang ke BRI. Tunggakan tersebut ternyata milik orang lain bernama Angger Diva Orlando. Dampak pemasangan stiker, menurut korban, penjualan ayam turun drastis dari 10-25 ekor/hari menjadi 1 ekor, kerugian material mencapai Rp13,8 juta hingga Maret 2025, dan tekanan psikologis serta pencemaran nama baik.

Samsuri kini menggugat BRI sebesar Rp50 miliar melalui penasihat hukum Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto. Haris mengaku menerima banyak laporan serupa dari berbagai daerah. "Penempelan stiker ini tampaknya jadi modus yang menyebar," ujarnya. (tan/jpnn)

 

 

 

Kategori :