JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik pungli berjemaah di rutan lembaga antirasuah.
Sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Pungli sudah mau sidang. Banyak, ya, 93 orang kalau enggak salah ingat," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).
Albertina mengaku belum mengetahui tanggal pasti digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK tersebut.
Albertina Ho hanya memastikan sidang etik digelar pada bulan ini.
"Belum tahu tanggalnya, tetapi akan disidangkan," katanya.
Albertina menyebut angka pungli di rutan yang ditemukan Dewas KPK jauh lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar. Namun, nominal pungli masuk ranah pidana.
"Nilai itu jelasnya pidananya, ya. Kalau kami (Dewas KPK) di etik. Ada nilai-nilanya juga tetapi, kan, kami tidak terlalu mendalami masalah nilai, ya," katanya.
Diketahui, Dewas KPK membongkar dugaan pungli di rutan KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Dewas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja. (jp)
Kategori :