KARAWANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polisi mengungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu yang dilakukan sekelompok orang di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain menyatakan pengungkapan kasus palsu ini berawal dari laporan warga dengan nomor laporan LP/B-197/II/2025/SPKT/RES KRW/POLDA JABAR, tertanggal 15 Februari 2025.
Dalam laporan itu disampaikan bahwa peristiwa penipuan dengan modus uang palsu terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
"Dalam pengungkapan uang palsu ini kami menangkap enam pelaku," kata Edward, Minggu.
Kapolres mengatakan kasus ini bermula ketika korban yang kebetulan sedang membutuhkan uang untuk modal usaha ditawari pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar oleh pelaku.
Mendapat tawaran yang menggiurkan, korban kemudian setuju dan akhirnya bernegosiasi dengan para pelaku.
Setelah sepakat, korban kemudian diminta uang sebesar Rp 50 juta kepada pelaku, sebagai syarat administrasi dalam pencairan pinjaman Rp 2 miliar.
Korban kemudian diajak untuk melihat sejumlah uang dalam tas yang berada di dalam mobil pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat pecahan uang Rp 100 ribu yang diklaim oleh pelaku berjumlah Rp 1 miliar.
Setelah itu mereka kembali ke sebuah rumah makan untuk melanjutkan transaksi. Hingga akhir disepakati bahwa korban akan menyerahkan uang Rp 50 juta demi mendapatkan uang pinjaman Rp 2 miliar.
"Tetapi, saat itu pelaku menyatakan kalau uang yang siap dipinjamkan baru Rp 1 miliar," katanya.
Korban pun memberikan uang senilai Rp 50 juta, yang diberikan ke pelaku secara tunai sebanyak Rp 40 juta. Sedangkan sisanya Rp 10 juta diberikan melalui transfer.
Setelah mendapatkan uang syarat pinjaman dari korban, pelaku kemudian menyerahkan tas yang diklaim berisi uang tunai Rp 1 miliar.
Transaksi selesai, masing-masing berpisah dan kembali ke tempat masing-masing.
“Namun, saat korban tiba di rumah dan membuka tas tersebut, dia terkejut karena seluruh isi tas itu ternyata uang palsu. Korban segera mencoba menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," kata kapolres.
Disebutkan bahwa dalam kasus ini, korban yang memang membutuhkan uang untuk modal usaha diiming-imingi diberi pinjaman uang sebanyak Rp 2 miliar, dengan biaya administrasi Rp 25 juta per Rp 1 miliar. Sehingga jika meminjam Rp 2 miliar, maka biaya adminnya Rp 50 juta.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap enam pelaku. Masing-masing berinisial MA (42), HM (56) dan HD (55), ketiganya merupakan warga Karawang. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial NY (43) warga Ciracas Jakarta Timur, YN (43) warga Banjarsari Jawa Barat, dan IS (54) warga Ciamis.
"Keenam pelaku ini melakukan aksi dengan peran berbeda. Ada yang berperan sebagai penyaji presentasi untuk meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta peran lainnya dalam mendukung aksi penipuan ini," kata kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita uang asli Rp 7,1 juta sisa dari Rp 50 juta yang diberikan korban, serta uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai hampir Rp 600 juta.
Kini keenam pelaku ditahan di Mapolres Karawang, dan diancam pasal penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun enam bulan penjara. (jp)
Kategori :