Cari Kelinci

Minggu 09 Feb 2025 - 00:00 WIB

Direksi BUMN sering menyebut: pemeriksaan oleh siapa saja tidak masalah --sepanjang business judgment rule diakomodasikan.

 

Sumber keuangan BUMN berbeda: dari pendapatan perusahaan. Bukan dari APBN. Tentu ada BUMN yang menerima Penempatan Modal Negara (PNM) lewat APBN. Untuk proyek-proyek khusus. Rasanya BPK tetap harus memeriksa penggunaan PNM tersebut. Hasil pemeriksaannya pun harus diumumkan. Biar publik tahu ke mana saja larinya sebagian dana PNM tersebut.

 

Ketika perubahan ke 3 UU BUMN disyahkan DPR Selasa lalu saya jadi ingat perjuangan lama itu. Pasal baru di UU BUMN kali ini tak lain untuk mengakomodasikan prinsip ''business judgment rule''.

 

Anda sudah tahu: kerugian transaksi di BUMN bisa saja akibat risiko bisnis.

 

Setiap pengambilan keputusan haruslah mempertimbangkan risiko, tapi bukan berarti bisa terhindar sepenuhnya. Itulah bisnis.

 

Apakah setelah ini tidak akan terjadi lagi direksi BUMN yang terjerat tafsir menafsir ''merugikan keuangan negara''?

 

Harus kita lihat praktik di lapangannya.

 

Ada yang mau jadi kelinci percobaan?

 

Kategori :

Terkait

Jumat 26 Dec 2025 - 18:30 WIB

Dosa Pertama

Kamis 25 Dec 2025 - 21:57 WIB

Natal Dairi

Rabu 24 Dec 2025 - 22:10 WIB

Tetap Perawan

Senin 22 Dec 2025 - 22:13 WIB

Tambang Triliun

Minggu 21 Dec 2025 - 22:15 WIB

Puisi Ayah