Cari Kelinci

Minggu 09 Feb 2025 - 00:00 WIB

Oleh: Dahlan Iskan

Langsung gedok: Perubahan ke-3 UU BUMN disetujui DPR Selasa lalu. Tidak satu pun fraksi tidak setuju.

Intinya: pendirian badan baru, Danantara, mendapat landasan hukum lewat UU baru itu. Maafkan, saya tunda dulu membahas Danantara.

Ada yang juga baru. Ada pasal "maju" masuk ke UU itu. Sangat penting. Yakni soal business judgment rule.

Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Saya pernah tahu dasar pemikiran lahirnya pasal baru itu. UU BUMN yang asli menyebutkan: 'keuangan BUMN adalah aset negara yang dipisahkan'.

Selama ini pasal itu menimbulkan dua tafsir. Meski dipisahkan tetaplah itu aset negara. Berarti harus diperiksa oleh BPK.

Di lain pihak ada tafsir: untuk apa disebut "dipisahkan" kalau perlakuannya masih sama dengan aset negara yang tidak dipisahkan.

Dalam sebagian kasus korupsi yang melibatkan para direktur BUMN dua tafsir itu selalu muncul. Terutama ketika menyangkut tuduhan "merugikan keuangan negara".

Perusahaan BUMN yang rugi akibat transaksi bisnis, misalnya, bisa dianggap merugikan keuangan negara.

 

 

Memang masih tergantung siapa yang berkuasa. Dan apakah orang itu sedang diincar untuk dijegal oleh orang-orang di sekitar yang berkuasa.

 

Selama ini pengadilan selalu memihak: bahwa keuangan BUMN tetaplah keuangan negara. Kata "dipisahkan". seperti tidak ada maknanya sama sekali. Lalu pengadilan mendasarkan kerugian keuangan negara itu lewat hasil pemeriksaan BPK.

Kategori :

Terkait

Senin 24 Nov 2025 - 17:45 WIB

Batalyon Ternak

Minggu 23 Nov 2025 - 21:36 WIB

Airmata Ira

Sabtu 22 Nov 2025 - 21:27 WIB

Celana Koteka

Jumat 21 Nov 2025 - 21:30 WIB

Dahlan Dahlan

Kamis 20 Nov 2025 - 22:00 WIB

Satu Triliun