Cari Kelinci

Minggu 09 Feb 2025 - 00:00 WIB

Oleh: Dahlan Iskan

Langsung gedok: Perubahan ke-3 UU BUMN disetujui DPR Selasa lalu. Tidak satu pun fraksi tidak setuju.

Intinya: pendirian badan baru, Danantara, mendapat landasan hukum lewat UU baru itu. Maafkan, saya tunda dulu membahas Danantara.

Ada yang juga baru. Ada pasal "maju" masuk ke UU itu. Sangat penting. Yakni soal business judgment rule.

Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Saya pernah tahu dasar pemikiran lahirnya pasal baru itu. UU BUMN yang asli menyebutkan: 'keuangan BUMN adalah aset negara yang dipisahkan'.

Selama ini pasal itu menimbulkan dua tafsir. Meski dipisahkan tetaplah itu aset negara. Berarti harus diperiksa oleh BPK.

Di lain pihak ada tafsir: untuk apa disebut "dipisahkan" kalau perlakuannya masih sama dengan aset negara yang tidak dipisahkan.

Dalam sebagian kasus korupsi yang melibatkan para direktur BUMN dua tafsir itu selalu muncul. Terutama ketika menyangkut tuduhan "merugikan keuangan negara".

Perusahaan BUMN yang rugi akibat transaksi bisnis, misalnya, bisa dianggap merugikan keuangan negara.

 

 

Memang masih tergantung siapa yang berkuasa. Dan apakah orang itu sedang diincar untuk dijegal oleh orang-orang di sekitar yang berkuasa.

 

Selama ini pengadilan selalu memihak: bahwa keuangan BUMN tetaplah keuangan negara. Kata "dipisahkan". seperti tidak ada maknanya sama sekali. Lalu pengadilan mendasarkan kerugian keuangan negara itu lewat hasil pemeriksaan BPK.

Kategori :

Terkait

Jumat 25 Jul 2025 - 20:48 WIB

Gajah Lebar

Kamis 24 Jul 2025 - 21:06 WIB

Duduk Berdiri

Rabu 23 Jul 2025 - 22:22 WIB

Penasihat Komisaris

Jumat 18 Jul 2025 - 22:15 WIB

Gajah Banteng

Kamis 17 Jul 2025 - 22:50 WIB

Bisikan Prabowo