"Sengaja ditampilkan dokumen-dokumen itu supaya calon PPPK bisa mengecek kembali data yang mereka kirimkan sebelumnya. Apakah sudah benar atau belum," terangnya.
Jadi, lanjutnya, honorer hanya melihat dokumen sebelumnya apakah sudah benar atau tidak. Sementara, unggah itu artinya dokumennya belum ada di BKN.
Jika setelah dilihat ada dokumennya yang salah, maka perlu dilaporkan ke BKD/BKPSDM/BKPPnya untuk dilakukan perbaikan.
"Intinya, hanya 4 dokumen wajib yang harus diunggah, sembari pengecekan ulang dokumen. Kalau sudah benar semua silakan resume. Tolong dibaca dengan cermat semuanya ya," pungkas Deputi Suharmen. (jp)
            Kategori :  
            
                               
            Terkait
                            Senin  27 Oct 2025 - 23:07 WIB                        
                        Gagal jadi PPPK Paruh Waktu, Beginilah Nasib Honorer Non-database BKN, Oh
                            Senin  27 Oct 2025 - 00:24 WIB                        
                        Usulan Rp 65 M Rehab Pasca Bencana dalam Proses Lengkapi Dokumen
                            Selasa  21 Oct 2025 - 23:16 WIB                        
                        Mulai Hari Ini Bukan Honorer Lagi, Sudah Resmi jadi ASN
                            Senin  20 Oct 2025 - 23:16 WIB                        
                        KSP Terima 4 Aspirasi Utama PPPK dan Honorer, Nomor Satu Soal Alih Status Jadi PNS
                            Kamis  16 Oct 2025 - 20:02 WIB                        
                        Terungkap Alasan Honorer Resmi jadi PPPK Paruh Waktu 1 Januari 2026, Bukan soal Anggaran
Terpopuler
                            Jumat  31 Oct 2025 - 11:20 WIB                        
                        4 Ide Bisnis Paling Cuan Tahun 2026, dari Kesehatan Digital
                            Jumat  31 Oct 2025 - 12:01 WIB                        
                        4 Rekomendasi Essence untuk Pria dengan Kulit Kusam
                            Jumat  31 Oct 2025 - 10:55 WIB                        
                        Cara Beli Saham Luar Negeri & Risikonya
                            Jumat  31 Oct 2025 - 11:55 WIB                        
                        Rangkaian Skincare Everpure yang Efektif Untuk Kulit Berjerawat
                            Jumat  31 Oct 2025 - 11:23 WIB                        
                        Ide Bisnis Untuk Pencinta Hewan Dijamin Cuan Akhir 2025
                            Jumat  31 Oct 2025 - 11:01 WIB                        
                        Cara Cuan di Pasar Saham AS yang Lagi All Time High
Terkini
                            Sabtu  01 Nov 2025 - 00:10 WIB                        
                        Dukungan Warga Jadi Kunci Sukses Pembangunan Desa Pelabuhan Talang Leak
                            Sabtu  01 Nov 2025 - 00:08 WIB                        
                        Panen MT1 di Lebong Tengah Diprediksi 1,5 Bulan Lagi
                            Sabtu  01 Nov 2025 - 00:05 WIB                        
                        Arteta: Arsenal Bukan Tak Terhentikan
                            Sabtu  01 Nov 2025 - 00:04 WIB                        
                        Cagliari Vs Sassuolo: Jay Idzes Main Penuh, I Neroverdi Menang 2-1
                            Sabtu  01 Nov 2025 - 00:03 WIB                        
                        AFC Ultimatum FAM! Timnas Malaysia Dikejar Tenggat Waktu Sebelum Piala Asia 2027
                            Sabtu  01 Nov 2025 - 00:01 WIB                        
                        PSSI Umumkan Skuad Timnas Indonesia untuk Piala Dunia U-17
                            Jumat  31 Oct 2025 - 21:34 WIB                        
                        2026, Tersedia Bantuan Bibit Kopi Robusta untuk 1.000 Hektare
                            Jumat  31 Oct 2025 - 21:30 WIB                        
                        Pembangunan 4 Puskesmas di Lebong, PPTK Beberkan Progresnya
                            Jumat  31 Oct 2025 - 21:27 WIB                        
                        Pengumuman Tiga Besar Calon Sekda Bengkulu Diundur
                            Jumat  31 Oct 2025 - 21:24 WIB