Cara Daftar NPWP Online, Mudah dan Praktis

Sabtu 18 Jan 2025 - 08:45 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Selain untuk melaporkan dan membayar pajak, NPWP juga sering menjadi syarat penting dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga memulai bisnis.

Seiring kemajuan teknologi, pendaftaran NPWP kini semakin mudah berkat sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax Administration System (Coretax).

Sistem ini diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, menggantikan layanan pendaftaran sebelumnya di situs ereg.pajak.go.id.Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan pengalaman digital yang lebih nyaman, termasuk pendaftaran melalui smartphone.

BACA JUGA:Fieldwatch Murah 300 Ribuan, Review Casio MTP-V006L 38mm

Berikut tiga langkah praktis untuk daftar NPWP online via Coretax:

Langkah pertama untuk mendaftar NPWP adalah mengakses laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Pada halaman utama, klik opsi "Daftar di sini" untuk memulai proses registrasi.

Kemudian, kamu akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti Perorangan untuk individu, Badan untuk perusahaan, atau Instansi Pemerintah.

Jika kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih opsi "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" untuk melanjutkan proses.

Proses ini sangat penting untuk memastikan data yang kamu daftarkan sudah terintegrasi dengan sistem identitas nasional.

Dengan demikian, informasi kamu akan lebih mudah diverifikasi dan mempermudah langkah-langkah berikutnya dalam pendaftaran pajak.

Setelah berhasil membuat akun, kamu perlu mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap dan akurat.

Beberapa informasi yang wajib diisi meliputi: Nama lengkap sesuai dengan KTP. Tempat dan tanggal lahir.

Jenis kelamin. Status pernikahan. Nomor induk kependudukan (NIK). Nomor kartu keluarga (KK).

Kategori :