JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memperpanjang jadwal pendaftaran PPPK tahap 2. Honorer yang belum mendaftar pun diminta segera menyelesaikan pendaftarannya.
"Tidak ada perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 ya. Malam ini pukul 23.59 ditutup," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan dihubungi JPNN, Rabu (15/1).
Dia menjelaskan mulai besok (16/1) hingga 3 Februari akan dilaksanakan seleksi administrasi. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi dari tanggal 4 sampai 18 Februari.
Masa sanggah 19 hingga 21 Februari, jawab sanggah pada 20 hingga 27 Februari, dan pengumuman pascamasa sanggah pada 22 hingga 28 Februari 2025.
Mengenai penambahan kategori pelamar PPPK tahap 2 bagi honorer database BKN, menurut Ridwan tidak akan memengaruhinya jadwal pendaftaran.
"Enggak ada perubahan sih. Tetap sesuai jadwalnya," cetus kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN ini lagi.
Penambahan kategori pelamar ini dituangkan dalam KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penambahan tersebut untuk memaksimalkan honorer database dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
"Jadi, ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap I2 di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saasesua," terang Zudan, Rabu (15/1).
Adapun kategori pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis jabatan berikut:
1. Pengelola Umum Operasional;
2. Operator Layanan Operasional;
3. Pengelola Layanan Operasional; dan
4. Penata Layanan Operasional.
Zudan menerangkan optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut
1. Pelamar prioritas;
2. Eks honorer K2;
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto menyampaikan kekhawatirannya non-ASN yang tidak masuk database BKN akan tersingkir.
Dia menilai saking ingin mengakomodasi honorer database BKN, pemerintah memberondong dengan berbagai regulasi.
"Kalau melihat ada tambahan kategori pelamar bagi honorer database BKN, pertanda pendaftaran PPPK tahap 2 akan diperpanjang lagi dan tidak ditutup hari ini," tegasnya.
Dia berharap, pemerintah tetap memberikan prioritas bagi honorer non-database BKN dan mengacu pada Dapodik untuk tenaga kependidikan (tendik) pada seleksi PPPK tahap 2 ini. (jp)
Kategori :