LEBONG TENGAH - Kapolsek Lebong Tengah, IPTU Tulus Wibowo, mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa selaku kuasa pengguna anggaran untuk mendalami dan memahami aturan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pemanfaatan anggaran ini diatur oleh peraturan Menteri yang menetapkan mekanisme penggunaan dan penyaluran DD, termasuk persyaratan penggunaan APBDes.
"Saya menginginkan Kades dan Perangkat Desa, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, untuk benar-benar memahami peraturan Menteri yang telah dikeluarkan. Hal ini penting agar penggunaan DD dapat tepat sasaran dan tidak melanggar hukum," ujar Tulus kepada Radar Lebong kemarin.
Baca Juga: TPP November dan Desember Tak Cair, Ribuan ASN Pemkab Lebong Gigit Jari
Lebih lanjut, Tulus menjelaskan bahwa Kades dan Perangkat Desa tidak dapat menggunakan DD secara sekaligus. Semuanya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk menghindari pelanggaran administratif. Penggunaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kepatuhan.
"Di Lebong Tengah, Kades pernah ditahan dalam kasus korupsi. Oleh karena itu, kehati-hatian dan pemahaman mendalam terhadap aturan dan regulasi yang berlaku sangat penting ke depannya," tambahnya.
Kapolsek menekankan bahwa DD dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat di setiap desa. Pasal tiga secara khusus menyebutkan bahwa dana desa harus diprioritaskan untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Penting bagi Kades dan Perangkat Desa untuk benar-benar memahami aturan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolsek. (arp)