RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Fenomena masyarakat Indonesia yang mulai beralih ke rokok murah atau dikenal sebagai downtrading menarik perhatian Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Hal ini terjadi seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus berlangsung dari tahun ke tahun.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa tren ini harus diawasi agar tidak dimanfaatkan produsen rokok untuk menghindari peraturan yang berlaku.
"Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini," ujar Askolani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (7/12/2024).
BACA JUGA:55 Produk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Waspadai Dampaknya bagi Kesehatan
Menurutnya, perpindahan preferensi masyarakat ke rokok murah adalah dampak alami dari kondisi ekonomi, tetapi harus dipastikan tidak terjadi karena manipulasi produsen.
"Kalau itu murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi kalau ada salah personifikasi atau peruntukan, itu akan kami tindak," tegasnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025 sebagai langkah mengantisipasi fenomena downtrading.
Keputusan ini, menurut Askolani, mempertimbangkan berbagai masukan yang telah dibahas dalam RAPBN 2025.
BACA JUGA:KPK Dalami Ekspor Batu Bara Dari Dirjen Bea Cukai
"Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Selain itu, pemerintah tengah mengkaji alternatif kebijakan lain, seperti penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar rokok sekaligus memastikan kebijakan cukai tetap relevan.
"Kami akan mereview beberapa bulan ke depan untuk memastikan kebijakan yang akan ditetapkan," kata Askolani.
Tren downtrading yang terjadi di Indonesia memberikan tantangan baru bagi pemerintah, khususnya Bea Cukai, untuk menyeimbangkan antara regulasi cukai dan dampaknya terhadap perilaku konsumen.
Kebijakan yang akan diterapkan di tahun mendatang menjadi kunci untuk mengatasi fenomena ini secara efektif, tanpa merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau.