RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Terdakwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) layak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 4,5 triliun dalam perkara korupsi timah.
Uang pengganti itu terdiri dari atas komponen biaya pembelian bijih timah yang dilakukan PT Timah sebesar Rp 3,7 triliun dan biaya yang dianggap kemahalan sewa smelter sebesar Rp 844 miliar.
Tim Penasihat Hukum (PH) Suparta menilai alasan pemberian pidana tambahan bagi Terdakwa Suparta adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Majelis Hakim yang menangani perkara diminta perlu mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang bijak.
BACA JUGA:Luar Biasa, Atlet Silat Asal Bengkulu Raih Emas di Kejuaraan Dunia
Hal itu disampaikan Tim PH saat agenda Duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (20/12) lalu.
"Bahwa PT RBT sesuai dengan kemampuannya telah beritikad baik memberikan talangan kompensasi bijih timah kepada masyarakat yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah untuk memenuhi imbauan dukungan pemberian 5 persen pasir kepada PT Timah," ucap tim Penasihat Hukum.
Tim PH menjelaskan bahwa pembayaran atas bijih timah yang dilakukan oleh PT Timah kepada CV Bangka Karya Mandiri dan Belitung Makmur Sejahtera, telah dibayarkan seluruhnya kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan di WIUP PT Timah.
"Telah diserahkan dan dilebur seluruhnya menjadi logam di smelter milik PT RBT yang mana logam tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada PT Timah," jelas Tim PH.
BACA JUGA:Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Selain itu, yang menginisiasi terlebih dahulu untuk melakukan sewa menyewa smelter adalah PT Timah, bukan PT RBT.
Hal ini diawali dengan adanya kebutuhan PT Timah untuk meningkatkan produksi logam PT Timah.
Penentuan kerja sama terkait harga sewa menyewa peralatan smelter merupakan hasil kesepakatan keperdataan Business to Business antara PT Timah dengan PT RBT yang mana seharga 4.000 US Dolar per ton.
Untuk itu, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar tuntutan uang pengganti dari perhitungan JPU tidak layak.
Sebab, kompensasi pembayaran bijih timah sudah diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.