JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan terbaru soal peningkatan kenaikan gaji guru.
Kebijakan ini rencananya direalisasikan pada tahun depan.
Mu'ti mengatakan bahwa peningkatan gaji guru ini tidak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pemilik sertifikat pendidikan (serdik).
"Bukan hanya untuk ASN PNS maupun PPPK. Bukan juga terbatas bagi yang beserdik," terang Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam diskusi kelompok terpumpun pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Selasa (19/11).
Dia menyampaikan ada gagal paham soal wacana kenaikan gaji itu.
Menurut dia, kenaikan gaji itu tidak dikhususkan kepada satu kelompok guru saja.
Memang, kata Mu'ti, peningkatan kesejahteraan guru itu salah satunya lewat serdik.
Namun, bukan berarti guru non-serdik tidak diberikan hak sama.
Begitu juga dengan guru ASN dan non-ASN, beserdik atau tidak, semuanya akan diberikan hak sama.
"Jadi, yang kami lakukan saat ini adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi. Dan, ini tidak hanya untuk guru-guru ASN, tetapi juga guru honorer atau non-ASN," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan program Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal kesejahteraan guru sangat baik, tetapi sebaiknya tenaga kependidikan (tendik) juga diperlakukan sama.
"Jika guru mendapatkan kenaikan gaji, tendik juga harus dikasi. Jangan hanya guru, karena bisa menimbulkan kecemburuan sosial antara guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan non-serdik baik PNS /PPPK serta honorer, " tutur Ekowi, panggilan akrab Eko Wibowo, kepada JPNN, Jumat (8/11).
Dia menyampaikan program kesejahteraan guru dan tendik harus berkeadilan, sehingga tidak terjadi polemik di tengah-tengah dunia pendidikan.
Menurut pemerhati pendidikan Riau ini, sudah saatnya guru dan tendik mendapatkan gaji pokok (gapok) Rp 7 juta per bulan.
Ekowi optimistis Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka akan menyejahterakan guru dan tendik pada 2025.
'Kami berharap karier PPPK bisa seperti PNS. Namanya ASN, tetapi kenapa kariernya harus dibedakan," ungkapnya.
Ekowi mengusulkan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ada pasal yang mengatur jenjang karier ASN PPPK.''
Contohnya, PPPK bisa menjadi kepsek dengan syarat tidak sulit, boleh mutasi ke jabatan struktural, pindah ke kantor dinas-dinas,
"Kami mengharapkan ASN PPPK bisa menjabat kasi/kabid dan kepala dinas, apalagi banyak guru dan tendik punya kompetensi pendidikan tinggi (S2 dan S3," ujar Ekowi. (jp)
Kategori :